Sri Sultan HB X tetap sebagai gubernur DIY

Friday 31 August 2012

Sri Sultan HB X gubernur DIY
Sri Sultan HB X tetap sebagai gubernur DIY. Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta akhirnya disahkan setelah melewati masa pembahasan panjang dan sempat menjadi kontroversi. Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap menjadi Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perdebatan panjang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8), meski hanya dihadiri separuh dari anggota Dewan, sembilan fraksi di DPR sepakat mengesahkan RUUK Yogyakarta tanpa voting. Dalam undang-undang ini posisi Sri Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY namun dilarang berpolitik dan berbisnis seperti dalam klausul Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta, Pasal 18 poin n, gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dilarang berpolitik dan berbisnis.

Larangan Sultan untuk berpolitik juga mendapat dukungan dari para kepala dukuh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembodo Sukiman Hadi Wijoyo, Sultan milik rakyat dan harus berdiri di atas semua golongan. Menanggapi larangan berpolitik, Sri Sultan HB X menyatakan siap keluar dari Partai Golkar.

Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang juga istri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah memenuhi harapan masyarakat Yogyakarta yang mengharapkan Sultan sebagai gubernur melalui penetapan bukan pemilihan karena Sultan adalah milik seluruh masyarakat Yogyakarta.

Menurut Ratu Hemas, masyarakat Yogyakarta akan menyambut gembira disahkannya RUUK DIY menjadi UU yang isinya antara lain menetapkan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur, merupakan salah satu keistimewaan Yogyakarta. Sri Sultan HB X tetap sebagai gubernur DIY - Temporaktif

Share POSTS:

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Temporaktif Media Online