Sertifikasi Jalur PLPG Diganti dengan PPG

Wednesday, 12 March 2014

Sertifikasi Jalur PLPG Diganti dengan PPG


Sertifikasi Jalur PLPG Diganti dengan PPG - Tahun 2014 penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir dan tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang penyelenggraan program PPG Prajabatan, yang menggantikan Permendikbud no 8 tahun 2009 tentang PPG Prajabatan tentang. Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar 40 SKS dengan menempuh 2 semester dengan tambahan gelar Gr (Guru Profesional).

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN.
  1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta  didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  2. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG  adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. 
  4. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
  5. Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
  6. Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
  7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota. 

Share POSTS:

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 Temporaktif Media Online